Suara.com - Pihak kepolisian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka. Mereka disebut melakukan dugaan tindak pidana makar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Kepala Unit 1 Reskirim Polda Papua. Saat ini ia mendampingi 8 orang mahasiswa tersebut.
"8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di Gor Cendewarasih Jayapura telah dinaikan statusnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Emanuel mengabarkan 2 mahasiswa saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sementara 6 orang lainnya tengah menunggu proses pemeriksaan.
Baca Juga: Fakta-fakta Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura
Ditangkap Polisi
Sebelumnya 8 mahasiswa itu ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu (1/12/2021). Lokasinya terletak di samping Markas Polda Papua.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021. Tanggal itu merupakan hari kemerdekaan rakyat Papua Barat setelah melawan penjajah.
Namun tanggal yang sama juga dikenal sebagai hari ulang tahun OPM.
Baca Juga: Pengibaran Bendera Bintang Kejora Serentak di Kota-kota di Australia