Suara.com - Pimpinan MPR RI sedang jadi sorotan karena desakan mereka agar Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu diminta oleh para pimpinan MPR lantaran kecewa pada Sri Mulyani yang memangkas anggaran.
Wakil Ketua MPR RI dari DPD, Fadel Muhammad, mengatakan, selama ini anggaran MPR RI mengalami penurunan. Padahal pimpinan MPR RI kekinian berjumlah 10 orang setelah adanya penambahan.
"Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 4 orang kemudian 10 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus," kata Fadel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: MPR Minta Sri Mulyani Dicopot karena Jatah Anggaran Turun, Keputusan Tetap Ada di Jokowi
Fadel mengatakan, Sri Mulyani pernah berjanji sosialisasi 4 pilar digelar 6 kali. Namun menurutnya, hal tersebut hanya terjadi 4 kali saja.
"Kami dengan presiden Jokowi berbicara di Bogor, kami minta presiden di anggaran kami terbatas sekarang, dulu pimpinan cuma 4 orang, sekarang kok sudah 10 orang malah lebih turun," tuturnya.
Fadel mengatakan, pihaknya menyarankan agar Presiden Jokowi memberhentikan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan. Sri Mulyani dianggap tak etis.
"Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR republik Indonesia mengusulkan kepada presiden republik Indonesia untuk memberhentikan saudari Menteri keuangan, karena kami anggap Menteri keuangan tidak etik, tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan kita demi untuk kelanjutan," tandasnya.
Lantas berapakah gaij para pimpinan MPR? Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, berikut besaran gaji dan tunjangan para pimpinan MPR.
Baca Juga: MPR RI Kesal Menteri Keuangan Kerap Absen Rapat, Sri Mulyani Berikan Klarifikasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000, gaji pokok ketua MPR sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Sementara gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp 4,62 juta.
Bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mereka juga mendapat uang kehormatan sebesar Rp 1,75 juta.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10 persen gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2 persen gaji pokok atau Rp 201,6 ribu.
Ditambah lagi dengan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 ribu per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.