Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:31 WIB
Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka pemilik PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Sedianya, Paulus diperiksa dalam kapasitas tersangka pada Rabu (1/2/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Paulus Tannos tak kunjung hadir dalam pemeriksaan setelah ditunggu penyidik. Paulus pun tak memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Ia, mangkir dari pemeriksaan penyidik antirasuah.

Maka itu, Ali mengimbau tersangka Paulus kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya yang dijadwalkan oleh penyidik antirasuah.

"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

Kekinian, KPK tengah menelisik sejumlah aset hingga perusahaan milik Paulus Tannos. Hal itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi Rini Winarta dari perusahaan PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Selain Paulus Tannos dalam pengembangan perkara korupsi proyek E- KTP, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani; Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Baca Juga: Periksa Notaris, KPK Pertajam Bukti Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI