Jerinx Resmi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:15 WIB
Jerinx Resmi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi mengajukan permohonan penangguhan penanganan. Hal tersebut ditempuh pasca kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya tengah mengurus permohonan penangguhan penahanan.

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan sedang mengajukan permohonan kepada kejaksaan negeri," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (2/11/2021).

Pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena Jerinx merasa kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Sugeng menerangkan kalau Jerinx hadir memenuhi panggilan polisi dan seluruh barang bukti juga sudah disita.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Dari Unggahan IG Berujung Masuk Penjara

Selain itu, alasan lainnya ialah karena pertimbangan sosial ekonomi yang dialami Jerinx.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Personel band Superman Is Dead itu ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya disidangkan.

Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Awal Mula Perkara Jerinx SID dan Adam Deni

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI