Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengembangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP).
Mereka yang rampung diperiksa yakni, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos. Paulus pun diketahui belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Saksi Wahyudin ditelisik penyidik antirasuah terkait proses pembayaran dari proyek E-KTP ke beberapa konsorsium pelaksana.
Sedangkan, saksi Rini Winarta didalami penyidik KPK mengenai sejumlah aset milik tersangka Tanos.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2021).
Selain Paulus Tannos, dalam pengembangan korupsi proyek E- KTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP Husni Fahmi.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget
Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.