Suara.com - Musisi Jerinx SID telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021). Berawal dari unggahan di Instagram, Jerinx harus kembali merasakan dinginnya dinding tahanan. Berikut perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ini ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx SID akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung mulai hari Rabu (1/12/2021).
Lantas, apa sebenarnya masalah yang kali ini kembali menyeret Jerinx SID ke jalur hukum? Berikut ini adalah rangkuman perjalanan kasus Jerinx SID vs Adam Deni.
Perjalanan Kasus Jerinx SID vs Adam Deni
Baca Juga: Inilah 3 Resolusi Tahun Baru yang Dapat Membuatmu Jadi Pribadi Lebih Baik
Perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni memasuki babak baru. Jerinx SID segera disidangkan setelah berkas perkara pengancaman dinyatakan lengkap (P.21).
Rencananya Polda Metro Jaya akan menyerahkan Jerinx ke JPU untuk pelimpahan tahap 2 pada 2 Desember 2021.
Perseteruan keduanya bermula pada saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Adam Deni pada saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan oleh Jerinx hingga kemudian akun Instagram Jerinx hilang. Menurut Adam Deni, Jerinx menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.
Perseteruan urusan Instagram tersebut kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tidak terima lalu lapor polisi.
Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni, dan setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka. Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Jerinx sempat menolak datang untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terganjal syarat penerbangan yang mewajibkan vaksinasi. Untuk diketahui, pada saat itu Jerinx belum melakukan vaksinasi.
Akhirnya pada Jumat (13/8/2021) Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya dengan menempuh perjalanan darat. Jerinx menegaskan bahwa dirinya datang untuk pemeriksaan dan bukan dijemput paksa. Jerinx tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Selamat Hari Raya Natal 2021
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan Jerinx SID tidak ditahan atas kasus tersebut. Selain karena Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.
Keesokan harinya, setelah diperiksa sebagai tersangka, tepatnya pada 14 Agustus 2021, Jerinx bertemu dengan Adam Deni untuk mediasi. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu. Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu mediasi, dan Adam Deni ngotot melanjutkan perkara ini ke pengadilan meski Jerinx saat itu berharap damai.
Adam Deni memang menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi dirinya tetap terus melanjutkan perkara ke pengadilan.
Setelah mediasi gagal, penyidikan di kepolisian berlanjut hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan kemudian menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Pada hari Kamis (2/12/2021), Jerinx diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap kedua. Diketahui, Jerinx telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB untuk pelimpahan tahap dua.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Atas pelanggaran tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Itulah perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni. Saat ini Jerinx sudah menghuni rumah tahanan menunggu jadwal persidangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama