Suara.com - Peserta Reuni 212 merasa didiskriminasi dan kecewa dengan aparat kepolisian yang melarang mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam oleh aparat.
"Ini menyalahi undang-undang jugakan, sebagaimenyampaikan aspirasi kan hak warga negara. Lagi pula selama sejarah ada 212, kan kami semua enggak pernah kami ada rusuh, makanya kami kecewa," kata Bagas peserta aksi saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Selain kecewa, Bagas mengaku dia bersama peserta lainnya merasa didiskriminasi sebagai warga negara untuk menggelar aksi. Mengingat beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa bisa digelar kelompok buruh dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda.
"Kalau didiskriminasi kami sangat merasa didiskriminasikan, apalagi kamikan juga masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
Bagas mengungkapkan dia bersama rombongannya berjumlah 10 orang datang dari Bogor untuk mengikuti aksi ini dan tiba di kawasan MH Thamrin pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan, peserta lainnya, Yani.
"Sangat luar biasa kecewa. Kami pengen 212 tetep jalan," tegasnya.
Bahkan dia menyebutkan polisi yang melarang mereka memasuki kawasan Patung Kuda sangat jahat.
"Jahat!" ujarnya lantang.
Baca Juga: Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!
Diketahui, meski tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, massa Reuni 212 memaksa menggelar aksinya, meskipun belakangan mereka dipaksa bubar oleh kepolisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan.