Dia mengaku meskipun telah mengeluarkan lebih dari A$7.000, atau lebih dari Rp70 juta untuk membayar pengacara imigrasi, namun dia tidak yakin bisa bertahan dalam pekerjaannya saat ini sebagai ahli statistik untuk sebuah perusahaan perhotelan.
Permohonannya untuk menjadi penduduk tetap ditolak karena Departemen Imigrasi Autralia memutuskan visa PR hanya dapat diberikan kepada ahli statistik jika mereka bekerja di sektor perbankan atau kesehatan.
Hanna mengaku diberitahu oleh agen imigrasi jika dia perlu tiga tahun lagi sebelum dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Saya sangat depresi karena semua ketidakpastian ini," ujarnya.
"
"Ini sama sekali bukan hubungan yang timbal-balik. Kami merasa diperlakukan seperti budak terampil," katanya.
"
Departemen Dalam Negeri yang membawahi urusan Keimigrasian telah dimintai komentarnya.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.
Baca Juga: Syarat Baru Warga Australia ke Luar Negeri, Termasuk ke Indonesia