Dipolisikan Istri Kasus KDRT, Anggota DPRD Tangerang RGS Kini Resmi Tersangka

Kamis, 02 Desember 2021 | 12:35 WIB
Dipolisikan Istri Kasus KDRT, Anggota DPRD Tangerang RGS Kini Resmi Tersangka
KDRT [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK (40) ke polisi. 

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.

Baca Juga: Suami Aniaya Istri Keempat Sampai Meninggal Dunia

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (02/12)," ungkap dia.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI