Suara.com - Dengan menggunakan sepeda motor, puluhan aparat gabungan memukul mundur massa aksi Reuni 212 yang bertahan di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 11.00 WIB massa yang bertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, dekat Kementerian Agama, dibubarkan paksa aparat gabungan.
Menggunakan sepeda motor aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Polisi Militer mendekati massa meminta mereka meninggalkan lokasi.
Jumlah aparat yang lebih banyak, membuat massa meninggalkan lokasi tanpa perlawanan.
Baca Juga: Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!
Mereka berjalan beringin sambil melantunkan salawat dan meneriakkan takbir sesekali. Terlihat pula sejumlah emak-emak yang ikut dalam aksi tersebut.
Massa berjalan menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Seperti diketahui massa sempat berorasi di jalan MH Thamrin, setelah tidak diizinkan melintas menuju arah Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat. Namun orasi dilakukan hanya beberapa saat, karena dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
Baca Juga: Dijaga Ketat, Polisi Klaim Tak Ada Pergerakan Massa Reuni 212 di Jakarta Barat
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.