Suara.com - Mantan Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa aksi 212 seharusnya tak dipermasalahkan oleh aparat. Hal ini dinyatakan Hidayat Nur Wahid pada Rabu (1/12/21).
"Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Patung Kuda Monas, 1/12/2021, tanpa dipermasalahkan oleh Aparat," cuit Hidayat Nur Wahid.
"Besok 2/12/2021, di lokasi yang sama Aksi Dukung NKRI Secara Super Damai (sebagaimana track record mereka) juga akan digelar. Penting untuk juga adil, damai, dan patuhi prokes," imbuhnya.
Unggahan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tentu mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Imbas Reuni 212 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dialihkan ke Jatinegara
"Reuni 212 emang fungsinya apa bapak HNW yang terhormat. Tahun lalu mereka sudah sampaikan aspirasi sesuai kebutuhan. Terus sekarang apa yang mau disampaikan? Adakah hal yang mendesak, sehingga acara reuni ini sebegitu penting?" komentar warganet.
"Mending ngadain maulid di setiap wilayah masing-masing agar negara lebih berkah pak, kalau kontra sama pemerintah jangan bawa-bawa agama mulu malu," imbuh warganet lain.
"Bukan sikap seorang negarawan ngetwit kayak gini, bikin malu," timpal lainnya.
"Mahasiswa Papua belum pernah gelar aksi di patung kuda. Kalau 212 kan sudah berkali-kali," tulis warganet.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Maling Sembako Tertabrak Motor, Warganet: Instan Karma
Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021), dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait.
Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.
Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.
Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai."
Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.
Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).
Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.
"Kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ujarnya.
Demikian pula Yayasan Az Zikra di Kabupaten Bogor, tidak mengizinkan kawasannya dipakai untuk kegiatan alumni 212.
Surat penegasan sikap Yayasan Az Zikra ditandatangani oleh ketua yayasan Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.