Polisi akan menerapkan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan untuk menangani pelanggaran.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," kata Zulpan. [rangkuman laporan Suara.com]