Suara.com - Seorang peserta aksi reuni 212 bingung karena sejumlah jalur menuju kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, diblokade menggunakan kawat berduri oleh aparat keamanan, Kamis (2/12/2021).
Dia dan rekan-rekannya tidak tahu harus lewat mana lagi untuk menuju Patung Kuda -- titik kumpul yang diinformasikan sebelumnya.
Dia hanya berpegangan pada informasi sebelumnya yang disampaikan dalam undangan acara. Suara.com juga menerima undangan yang disampaikan tokoh Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.
Dalam undangan yang dikirimkan melalui WA menyebutkan aksi hari ini akan dilakukan jam 08.00 - 11.00 WIB di kawasan Patung Kuda Jakarta.
Baca Juga: Gagal Orasi di Patung Kuda, Massa Aksi 212 Menyemut di Simpang MH Thamrin
Aksi yang mereka sebut "super damai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998.
Disebutkan juga setiap peserta "wajib menjaga protokol kesehatan."
Mereka mengangkat beberapa isu. Di antaranya menuntut pemerintah membebaskan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh yang ditahan dalam sejumlah perkara. Kemudian meminta kasus penembakan terhadap enam anggota FPI diusut sampai selesai.
Saat ditemui jurnalis Suara.com, Zaki sedang berada di Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat.
"Kami tidak tahu karena tidak ada koordinasi seperti sebelumnya, lalu kami dihadang oleh polisi," kata Zaki.
Baca Juga: Polisi dari Mobil "Raisa" Imbau Massa 212: Reuni Tidak Ada, Kembali ke Rumah Masing-masing
Dia menyebut kedatangannya ke pusat Jakarta sebagai aksi spontanitas.
Peserta aksi yang lain berkumpul di Jalan Ridwan Rais, tepat di dekat kawat berduri.
Di antara mereka ada yang membawa atribut kalimat Tauhid.
Agaknya para peserta yang hari ini sudah berkumpul di sejumlah tempat di Jakarta Pusat tidak saling berkoordinasi. Mereka saling menunggu.
Sebagian orang lagi berkumpul di dekat Stasiun Gambir, bahkan sejak pukul 05.30 WIB. Mereka duduk-duduk saja di sana.
Peserta yang lain menunggu di sekitar Masjid Istiqlal.
Rencana aksi reuni 212 yang semula akan diselenggarakan siang hari ini tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Salah satu sebabnya, ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona, apalagi sekarang muncul varian baru virus corona Omicron di sejumlah negara.
Sejak samalam polisi dikerahkan untuk mengamankan Jakarta.
Tadi pagi, polisi yang menjaga sekitar kawasan Stasiun Gambir meminta peserta aksi untuk pulang karena aksi reuni 2021 tidak mendapatkan izin.
"Kami imbau tidak ada reuni 212, silakan naiki kendaraan dan kembali ke rumah masing-masing," kata petugas.
"Kami minta kepada bapak, ibu untuk membubarkan diri. Kembali ke rumah masing-masing. Acara reuni tidak ada."
Demikian juga aparat yang menjaga sekitar kawasan Gereja Katedral, meminta mereka untuk bubar.
"Kami beri tahukan bagi masyarakat yang merasa diundang reuni 212 bahwa kegiatan tersebut tidak ada. Silakan untuk meninggalkan lokasi," kata polisi.
Sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Monas dan Istana Merdeka telah ditutup dan penutupan akan berlaku sampai pukul 21.00 WIB nanti.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengimbau pengendara menghindari kawasan yang disterilisasi.
"Kami PMJ mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk besok menghindari kawasan Monas, Kawasan Sudirman- Thamrin untuk mencegah supaya tidak terjadi kemacetan," kata dia.
Usai memantau kesiapan pasukan dalam mengamankan Jakarta, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman berharap peserta aksi reuni 212 membatalkan kegiatan.
Dudung mengatakan hal itu di Monas. Dia didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Rata-rata prajurit dan juga kepolisian siap untuk mengantisipasi itu dan mudah-mudahan kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada."
"Marilah kita bangun bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan.".
Apabila peserta reuni 212 tetap melakukan aksi, kemarin, Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan "apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."
Polisi akan menerapkan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan untuk menangani pelanggaran.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," kata Zulpan. [rangkuman laporan Suara.com]