Bubarkan Massa 212, Polisi: Reuni Tak Ada, Harap Tinggalkan Lokasi!

Kamis, 02 Desember 2021 | 08:55 WIB
Bubarkan Massa 212, Polisi: Reuni Tak Ada, Harap Tinggalkan Lokasi!
Polisi bubarkan massa Reuni 212 di Stasiun Gambir, Kamis (2/12/2021). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan peserta aksi Reuni 212 yang berkumpul di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dibubarkan polisi, Kamis (2/12/2021). Sejak pukul 07.00 WIB, massa aksi sudah berkumpul di Stasiun Gambir. Mayoritas mereka datang mengendarai beberapa mobil pribadi.

Melihat kerumunan tersebut beberapa anggota polisi berupaya membubarkan mereka. Menggunakan pengeras suara dari mobil massa diminta membubarkan diri.

"Kami minta kepada Bapak, Ibu untuk membubarkan diri. Kembali ke rumah masing-masing. Acara reuni tidak ada," ujar polisi.

Mendengar kalimat itu, massa aksi masih sempat bertahan di lokasi. Namun polisi masih menggunakan pengeras suara tetap meminta mereka untuk bubar.

Baca Juga: Massa 212 Berkumpul, Bersholawat di Kawasan Barikade Dibubarkan Polisi

Massa aksi akhirnya pun membubarkan diri tanpa perlawanan. Mereka berbondong-bondong masuk ke mobil pribadi dan meninggalkan lokasi.

Kekinian berdasarkan pantauan, Suara.com pada pukul 08.31 WIB sudah tidak ada massa yang berkumpul di Stasiun Gambir.

Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Kerumunan Massa Reuni 212 Dibubarkan Polisi

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan..

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ujar Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI