Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 02 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?
Aksi reuni 212 (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021), dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait. 

Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.

Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.

Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai." 

Baca Juga: Kemarin, Heboh Video Syur Hello Kitty, Az Zikra Tolak Reuni 212 Sampai Google Search Down

Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.

Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku."

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."

Polisi akan menggunakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP untuk menindak pelanggaran.

Baca Juga: Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Massa Reuni 212 Kumpul Di Balik Kawat Berduri

Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.

"Kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19."

Demikian pula Yayasan Az Zikra di Kabupaten Bogor, tidak mengizinkan kawasannya dipakai untuk kegiatan alumni 212.

Surat penegasan sikap Yayasan Az Zikra  ditandatangani oleh ketua yayasan Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

Kholil berkata "kami sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kami bukan tidak ingin, melainkan menghargai yang berduka sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut."

Beberapa hari yang lalu, polisi dan pemerintah Jakarta mengapresiasi panitia acara reuni yang sepakat tidak membuat kegiatan di Jakarta Pusat dan hanya di Az Zikra.

Tapi pada perkembangannya, panitia tetap akan menyelenggarakan acara di Jakarta Pusat, tepatnya di kawasan Patung Kuda.

Dalam maklumat yang disampaikan PA 212,  disebutkan "aksi super damai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan tema : bela ulama, bela MUI dan ganyang koruptor. Kegiatan akan berlangsung di kawasan Patung Kuda Jakarta, jam 08.00 - 11.00 WIB. Semua peserta wajib menerapkan protokol kesehatan."

Disebutkan pula, kegiatan reuni di aula Masjid Az Zikra akan diisi dengan silaturahmi dan dialog 100 tokoh dengan tema: bersama mencari solusi untuk keselamatan NKRI.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria kecewa dengan perubahan sikap Persaudaraan Alumni  212.

Jika acara tetap akan diselenggarakan di Patung Kuda, Riza yakin bakal mengganggu ketertiban umum. Dia khawatir terjadi penyebaran virus corona karena sekarang masih pandemi.

Mengenai undangan datang ke acara reuni, kata Riza, sampai sekarang Gubernur Anies Baswedan belum mendapatkan surat undangan menghadiri acara reuni alumni 212.

Menanggapi keputusan polisi tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan reuni, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan aksi itu merupakan aksi super damai dan dilindungi oleh UU.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan tidak ada peraturan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat harus izin kepada polisi.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Dia menyebutkan unjuk rasa harus izin kepada kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” kata Aziz.

Aziz menegaskan tanpa izin dari kepolisian, reuni 212 tetap dapat diselenggarakan.

Slamet menilai pihak berwajib membeda-bedakan penanganan aksi massa. Dia membandingkan perlakuan polisi terhadap rencana aksi reuni 212 dan demonstrasi buruh serta mahasiswa yang dibiarkan saja.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lainpun melakukan unjuk rasa, seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya Menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Slamet mempertanyakan mengapa unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di Jakarta tidak dilarang, sementara sikap terhadap rencana kegiatan PA 212 dilarang.

"Bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda, baik mahasiswa ataupun buruh? Bahkan hari ini (kemarin) AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi, padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," kata Slamet.

Atas perbedaan sikap yang ditunjukkan pihak berwajib, Slamet berharap Komisi III DPR bersikap.

"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda? Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," kata dia.

"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian. Jadi masyarakat agar mengetahui sikap dari pada Polda Metro Jaya atau pemerintah daerah," kata Zulpan.

Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas akibat aksi, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rekayasa arus kendaraan di sekitar Patung Kuda dan Monas.

Rekayasa arus lalu lintas akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pada pukul 00.00 WIB, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menyebut titik-titik penyekatan.

"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," kata Sambodo.

Selanjutnya kawsan Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.

"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.

Selain itu, filterisasi juga akan dilakukan di jalan menuju Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, kawasan Panasonic di Jalan Raya Bogor.

"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Mogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan," ujar Sambodo.

Kepada panitia dan peserta reuni, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengimbau "hemat saya, mari saling menahan diri, jangan bikin gaduh keadaan, masyarakat sedang susah."

Mereka juga diminta bersabar hingga ada aturan yang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan massa.

"Kita patuhi hukum dan aturan yang dibikin pemerintah. Pemerintah juga sedang kesulitan menggerakkan roda dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

"Toh, kalau situasi gaduh tidak stabil, masyarakat juga yang terkena dampaknya." [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI