Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 02 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?
Aksi reuni 212 (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021), dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait. 

Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.

Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.

Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai." 

Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.

Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku."

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."

Polisi akan menggunakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP untuk menindak pelanggaran.

Baca Juga: Kemarin, Heboh Video Syur Hello Kitty, Az Zikra Tolak Reuni 212 Sampai Google Search Down

Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI