Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Massa Reuni 212 Kumpul Di Balik Kawat Berduri

Kamis, 02 Desember 2021 | 07:42 WIB
Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Massa Reuni 212 Kumpul Di Balik Kawat Berduri
Pagar berduri jelang aksi Reuni 212 di sekitar kawasan Monas, Kamis (2/12/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI