Suara.com - Sejumlah massa peserta Reuni 212 sudah berdatangan ke kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) pagi ini. Meski kepolisan tidak mengeluarkan izin hingga menyiapkan pasal bagi mereka yang ngotot menggelar aksi, massa PA 212 sudah berkumpul di beberapa titik.
Misalnya saja di Stasiun Gambir, sejumlah massa dengan atribut busana muslim seperti baju koko dan peci telah berada di sana sekitar pukul 05.30 WIB. Massa terpantau sedang duduk-duduk dan menunggu peserta lainnya.
Selanjutnya, massa terpantau juga berada di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Terpantau, beberapa massa telah berada di sana sejak pagi. Meski Masjid Istiqlal masih ditutup, terlihat ada massa yang sempat menunaikan ibadah salat subuh di depan gerbang Masjid Istiqlal.
Kurang lebih, ada sekitar 30 massa aksi telah berada di kawasan Masjid Isitiqlal. Mereka terpantau menunaikan ibadah sholat subuh di trotoar muka gerbang timur Masjid Istiqlal yang tertutup.
Baca Juga: Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Massa Reuni 212 Kumpul Di Balik Kawat Berduri
Tak jauh dari Masjid Istiqlal, tepatnya di kawasan Gereja Katederal, aparat kepolisian dan TNI terlihat telah berjaga. Terlihat ada mobil Raisa alias pengurai massa milik kepolisan mengitari area Masjid Istiqlal dan memberikan imbauan agar massa segera meninggalkan lokasi.
"Kami beritahukan bagi masyarakat yang merasa diundang reuni 212, bahwa kegiatan tersebut tidak ada. Silakan untuk meninggalkan lokasi," ujar suara dari pengeras suara.
Sementara itu, sejumlah ruas jalan di kawasan Monas dan Istana Merdeka telah ditutup menjelang gelaran Reuni 212. Penutupan itu akan dilakukan sampai pukul 21.00 WIB.
"Setidaknya, penutupan ini akan dilaksanakan sampai besok (Kamis) malam pukul 21.00," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Terkait hal itu, Sambodo mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kawasan tersebut. Hal itu diminta agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Baca Juga: Area Aksi Reuni 212, Monas dan Patung Kuda Terpantau Ramai Lancar Kamis Pagi
"Kami PMJ mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk besok menghindari kawasan Monas, Kawasan Sudirman- Thamrin untuk mencegah supaya tidak terjadi kemacetan," tutup dia.
Ancaman Pasal
Tidak dikeluarkannya izin dan ancaman pasal oleh kepolisian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan kemarin di Mapolda Metro Jaya,"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.