Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan yang sempat ia sampaikan saat menajdi saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan hakim MK.
"Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya waktu itu menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang. Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak," ujar Firman dalam diskusi virtual bertajuk "Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).
Firman menilai hakim MK salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.
Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
"Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, kususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif," tutur Firman.
Firman pun menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh
"Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stakeholer termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh," tutur Firman.
Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tak ada frasa Omnibus di UU Ciptaker.
"Ya sudah kita lakukan (perbaikan) karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke komulatif terbuka," ucap Firman.
Baca Juga: UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan
Meski demikian Firman menyebut kalau DPR menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian.
"Ini adalah bentuk daripada sebuah keputusan yang memang suka tidak suka, mau tidak mau harus kita lakukan harus kita terima, karena MK satu lembaga negara tertinggi yang melakukan pengujian pengujian," kata dia.
Karena itu tindaklanjutnya, putusan MK tersebut akan dilakukan pada Desember 2021 yakni diawali dengan menyusun ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2022.
Nantinya revisi UU Ciptaker dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan dimasukkan.
"Komulatif terbuka ini nanti tentunya, akan diawali dengan bagaimana memasukkan revisi undang-undang 12 tahun 2011 ini ke program legislasi nasional tahun 2022 yang akan kita putuskan pada Desember nanti," ucap Firman.
"Karena tanpa itu nggak mungkin mekanisme itu yang akan kita tempuh dan kemudian siapa yang akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu untuk merevisi 12 tahun 2011 memasukan satu frasa itu akan diinisiasi oleh DPR, itu yang akan kita lakukan," sambungnya.
Firman melanjutkan, MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Ciptaker. Namun hanya akan dilakukan penyempurnaan di UU Ciptaker.
"Di dalam metode pembahasan komulatif terbuka itu kita tidak boleh membatalkan suatu pasal pun, kita tidak mengubah satu pasal pun, yang kita ubah adalah pasal-pasal ketika ada pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa kita akan menyempurnakan. Karena di situ tidak ada membatalkan pasal," kata dia.
Firman meminta semua pihak memahami maksud tujuan UU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lapangan kerja.
Ia beralasan UU Ciptaker dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
"Nah karena efek dari pandemi ini, tidak ada negara manapun yang tidak melakukan perubahan-perubahan terobosan, regulasi-regulasi yang dianggap mempersulit pertumbuhan ekonomi ini tidak diperbaiki, negara manapun," tutur Firman.