Antisipasi Omicron, Pemerintah Larang Pejabat Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 01 Desember 2021 | 21:38 WIB
Antisipasi Omicron, Pemerintah Larang Pejabat Bepergian ke Luar Negeri
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (Layar tangkap kamera).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kalau pemerintah tengah menyusun langkah antisipasi terkait merebaknya varian Covid-19 anyar yang dinamakan Omicron.

Untuk langkah awal, Luhut mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda bepergian ke luar negeri.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).

Aturan berbeda justru berlaku bagi pejabat negara. Bukan sekedar imbauan, Luhut mengungkapkan para pejabat negara dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemkab Kulon Progo Pantau Pendatang yang Masuk dari YIA

Ia menuturkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Selain itu, Luhut juga mengumumkan kalau pemerintah tengah menyiapkan vaksin ketiga atau booster. Vaksin booster itu ditujukan bagi lansia serta kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” tuturnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masa karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan dari negara-negara di luar daftar 11 negara yang dilarang masuk ditambah menjadi 10 hari. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan emakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Baca Juga: Janji Dongkrak Wisatawan Jika Kasus Covid Turun, Ganjar: Kita Bisa Genjot untuk Gaspol

Perpanjangan masa karantina itu akan berlaku sejak 3 Desember mendatang.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI