Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan kepengurusan PBNU secara resmi akan berakhir pada 25 Desember 2021.
Artinya, Muktamar NU harus digelar sebelum 25 Desember 2021.
"Sesuai hasil Munas Alim Ulama dan konbes, muktamar digelar tanggal 23-25 Desember 2021, sehingga masa kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember," ujar Saifullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).
Saifullah menuturkan sesuai Keputusan Munas dan Konbes, jika ada perkembangan pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Muktamar, maka penentuan kapan pelaksanaan diserahkan pada PBNU.
Baca Juga: Jelang Muktamar ke-34 NU, Kantor PBNU Dijaga Ketat Banser
"Padahal pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga Muktamar 23-25 Desember 2021 jelas tidak mungkin," kata Saifullah.
Terkait hal tersebut, Rais Aam Miftachul Ahyar telah memerintahkan memajukan Muktamar pada 17 Desember 2021.
Sementara Ketua Umum lewat Sekjen PBNU menginginkan Muktamar dimundurkan pada akhir Januari 2022.
Karena itu, kata Saifullah, jika PBNU gagal mengambil keputusan, akan terjadi kekosongan pada kepemimpinan PBNU yang akan berakhir pada 25 Desember 2021.
"Jika PBNU gagal mengambil keputusan maka periode kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka yang diperintahkan rais aam harus jadi pedoman," ucap Saifullah.
Baca Juga: Maju-Mundur Muktamar ke-34 NU, PWNU Jatim Siap Jalankan Keputusan Rais Aam
Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan, untuk memundurkan atau memajukan muktamar maka diperlukan rapat gabungan yang harus dihadiri rais aam dan ketua umum.
Jika rapat gabungan tidak terjadi, maka Muktamar NU wajib digelar sebelum 25 Desember 2021.
Selain itu, jika terjadi keadaan deadlock, maka rais aam memiliki hak untuk menentukan kapan muktamar.
"Di dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah Syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi," tutur Ishfah Abidal Aziz.