Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro, Jerinx SID: Semua Ini Akan Saya Hadapi dengan Gentle!

Rabu, 01 Desember 2021 | 18:04 WIB
Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro, Jerinx SID: Semua Ini Akan Saya Hadapi dengan Gentle!
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Personel band Superman Is Dead itu ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya disidangkan. 

Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu.

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Dipenjara, Nora Alexandra Kesal

Adapun Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (Antara)

Baca Juga: Jerinx Kembali Ditahan Karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Mengaku Sedih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI