Pengadilan Tinggi Malaysia Perintahkan Sita dan Lelang Harta Nur Sajat, Ini Alasannya

Rabu, 01 Desember 2021 | 16:06 WIB
Pengadilan Tinggi Malaysia Perintahkan Sita dan Lelang Harta Nur Sajat, Ini Alasannya
Nur Sajat. [TikTok/nursajat23]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia pada Selasa (30/11/2021), memerintahkan agar aset milik Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman atau Nur Sajat untuk disita.

Menyadur Astro Awani Rabu (1/12/2021), perintah penyitaan tersebut dilakukan untuk menuntut ganti rugi sebesar 200.000 ringgit (Rp 681,6 juta) yang gagal dibayarkan Nur Sajat kepada mantan stokisnya, OWA Resources Sdn Bhd.

Menurut Wakil Panitera Pengadilan Tinggi yang juga pemberi perintah, Farah Wahida Md Nor, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat tidak membayar tuntutan yang dijatuhkan pada bulan Desember 2020.

Perintah penyitaan dikeluarkan di kediaman Nur Sajat pada pukul 10.30 waktu setempat pada Selasa (30/11/2021) di Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor.

Baca Juga: Malaysia Masih Pertimbangkan Buka Jalur Perjalanan Udara dari Indonesia

Menurut Farah, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat gagal membayar ganti rugi saat ia tidak hadir dalam sidang banding pada bulan April.

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili OWA Resources Sdn Bhd, Nurul Hafidzah Hassan dan Zeti Zulkifli, mengatakan akan dilakukan penyitaan terhadap aset Nur Sajat lainnya jika tidak cukup untuk memenuhi ganti rugi.

Menurut mereka, barang sitaan akan dilelang di bawah harga pasar untuk menebus ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penggugat.

"Surat sita dan jual belinya sudah ditempel di tempat tergugat dan jika tergugat tidak melakukan pembayaran, maka semua barang sita akan dilelang pada 14 Desember," katanya.

"Jika uang hasil lelang masih kurang mencukupi melalui penjualan barang yang telah disita hari ini, maka akan diambil langkah selanjutnya untuk menyita aset lain yang dapat disita dan dijual," tambah Nurul Hafidzah dalam keterangannya.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Kompak Tak Kirim Peserta Miss Universe ke Israel, 4 Negara Ini Juga

Kosmo melaporkan bahwa Nur Sajat telah melanggar kontrak bisnis dengan perusahaan tersebut, oleh sebab itu ia dimintai ganti rugi.

Sebelumnya, juga sempat dilaporkan bahwa pengusaha tersebut bisa dinyatakan pailit menyusul pengajuan kreditur ke pengadilan pada Oktober lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI