Bisa Dipidana Polisi Jika Nekat Reuni, PA 212: Takut-takuti Rakyat, DPR Harus Bersuara

Rabu, 01 Desember 2021 | 15:07 WIB
Bisa Dipidana Polisi Jika Nekat Reuni, PA 212: Takut-takuti Rakyat, DPR Harus Bersuara
Ketua PA 212, Slamet Maarif. Bisa Dipidana Polisi Jika Nekat Reuni, PA 212: Takut-takuti Rakyat, DPR Harus Bersuara. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Kata dia, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI