Ikuti Arahan Jokowi, Polri Pastikan Tak Akan Putar Balik Kendaraan Saat Pembatasan Nataru

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:49 WIB
Ikuti Arahan Jokowi, Polri Pastikan Tak Akan Putar Balik Kendaraan Saat Pembatasan Nataru
Ilustrasi polisi putar balik kendaraan. [Solopos/Nicolous Irawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan putar balik saat melakukan pembatasan mobilitas saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675.

Ia menyebut, pada saat melakukan pengamanan, pihaknya tidak akan bersikap represif. Kendaraan pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar tidak akan diputar balik.

"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan bapak presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujar Dodi dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Meski PPKM Level 3, 15 Juta Orang Diprediksi Bakal Nekat Liburan Nataru

Dodi mengatakan, operasi yang dilakukan nanti bersifat preventif. Jika nanti ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belun divaksin, maka nanti akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.

"Adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif covid maka akan langsung di karantina di lokasi. Pasalnya, petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.

"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan konsep untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Konsep tersebut salah satunya yakni melakukan pembatasan pada angkugan umum pada 20 Desember 2021 hingga Januari 2021.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Pelajar Palembang Tak Diliburkan

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

"20 Desember hingga 2 Januari kita akan lakukan pemabatasan. Akan dilakukan pembatasn jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE gugus tugas dan Inmendagri," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknua juga akan melakukan pengawasan implementasi protokol kesehatan melalui aplikask peduli lindungi di sektor transportasi. Nantinya akan ada check poin di jalan tol.

"Jadi kita akan buat check point di jalan tol dan mengisntruksikan kepada pemda untuk membuat check poin mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," ungkapnya.

Kemudian, Budi mengatakan, akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionilisasi angkutan umum selama Nataru dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada di setiap moda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI