Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peserta aksi reuni 212 nekad menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2021) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis (2/12/2021). Penyekatan dilakukan di seputar kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, pada pukul 00.00 WIB nanti malam, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," jelas Sambodo.
Kemudian di sejumlah jalan seperti Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.
"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, filterisasi dengan pengawasan aparat kepolisian juga akan dilakukan di jalan-jalan menuju arah Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor.
"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Nogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan" ujar Sambodo.
Baca Juga: Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.