Menjelang akhir tahun 2015, Taha merantai bocah itu di sebuah jendela dan dijemur di bawah sinar matahari yang suhunya mencapai 50 derajat Celcius hingga ia tewas. Taha diduga tega menghukum gadis kecil itu, lantaran ia dia mengompol.
Melalui pengacaranya, Taha telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa, namun ia tetap dihukum dan harus membayar ibu gadis itu 50.000 euro (Rp 812,5 juta).
Bulan lalu, istrinya yang berkebangsaan Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kematian gadis itu.
Ibu anak itu, yang selamat dari penawanan, bersaksi di persidangan dan merupakan penggugat bersama.
"Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh Yazidi," jelas Amal Clooney, selaku pengacara dari ibu gadis tersebut pada Selasa (30/11/2021).
"Setelah tujuh tahun, akhirnya mendengar hakim menyatakan bahwa apa yang mereka derita adalah genosida. Menyaksikan seorang pria menghadapi keadilan karena membunuh seorang gadis Yazidi," sambungnya.
Yazidi adalah minoritas agama kuno di Suriah timur dan Irak barat laut yang dianggap oleh ISIS sebagai penyembah setan.
Yazidi dianggap sesat oleh ISIS karena keyakinan mereka yang menggabungkan keyakinan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi, dan Muslim.
PBB menyebut serangan ISIS di Yazidi pada tahun 2014 sebagai genosida. Sedikitnya 400.000 orang mengungsi, ditangkap atau dibunuh akibat serangan tersebut.
Baca Juga: Bungkam Arminia, Bayern Munich Patahkan Rekor Gol Berusia 44 tahun
Pihak berwenang Jerman menangani kasus ini berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, di mana negara tersebut dapat mengadili kejahatan yang sangat serius bahkan jika itu terjadi di tempat lain dan tidak ada hubungan langsung dengan Jerman.