Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana

Rabu, 01 Desember 2021 | 12:56 WIB
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 - 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB
  2. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema : Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI. Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor. 

Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212

Diketahui, jika aksi Reuni dikabarkan telah dialihkan dari Jakarta ke Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor karena tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. 

Terkait hal itu, Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi tempat acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).

Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI