Syarat Baru Warga Australia ke Luar Negeri, Termasuk ke Indonesia

Siswanto Suara.Com
Rabu, 01 Desember 2021 | 12:40 WIB
Syarat Baru Warga Australia ke Luar Negeri, Termasuk ke Indonesia
Australia Rayakan Tahun Baru. (REUTERS/Jason Reed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang akhir tahun banyak warga ustralia mencoba untuk berlibur ke luar negerisetelah hampir dua tahun 'terkurung' pandemi.

Perbatasan internasional dsudah dibuka bagi mereka yang berstatus warga negara dan penduduk tetap (PR) Australiayang telah divaksinasi dua dosissejak awal November, tanpa perlu meminta izin pengecualian untuk bisa ke luar negeri.

Namun munculnya varian Omicron seakan mengingatkan tentang belum pulihnya kemudahan bepergian seperti sebelum ada pandemi.

Berikut daftar beberapa negara yang menjadi tujuan utama kunjungan warga Australia danpersyaratan yang diperlukan, sebagaimana informasi yang diperoleh ABC hingga 29 November 2021.

Indonesia

Bisakah wargaAustralia ke Indonesia tanpa karantina?

Tidak saat ini. Pelancong internasional yang divaksinasi harus menyelesaikan karantina tujuh hari di hotel dan menjalani tes PCR sebanyak dua kali.

Durasi karantina untuk semua kedatangan internasional ditambah dari tiga hari menjadi tujuh hari akibat varian Omicron. Wisatawan dari delapan negara Afrika juga dilarang masuk ke Indonesia.

Tapi orang Australia mungkin tak lama lagi sudah bisa menikmati kembali bir Bintang di pantai-pantai Bali.

Pasalnya,Presiden Joko Widodo telah menyatakan keinginan agar turis Australia kembali ke Bali.

Baca Juga: Duh! Dua Pelancong ke Australia yang Terkonfirmasi Positif Omicron Transit di Singapura

Hal itu dia kemukakan saat bertemu Perdana Menteri Scott Morrison di KTT G20, dan mengusulkan "jalur perjalanan vaksinasi" antara kedua negara, yang akan memungkinkan orang yang divaksinasi penuh untuk bepergian tanpa persyaratan karantina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI