Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP
Munarman saat masih menjadi Jubir FPI. [Suara.com/Dian Rosmala]

Munarman juga meminta agar seluruh berkas administrasi terkait saksi dan ahli saat penyidikan agar diberikan

Suara.com - Selain keberatan terkait jalannya persidangan kasus dugaan terorisme secara online, Munarman selaku terdakwa juga menyoal beberapa poin. Keberatan itu salah satunya adalah permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi saat diperiksa penyidik.

Hal itu disampaikan Munarman kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Dalam hal ini, eks Sekretaris Umum FPI itu mengikuti persidangan secara daring.

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh salah seorang seorang penasehat hukum saya, bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri," ucap Munarman, yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.

Munarman juga meminta agar seluruh berkas administrasi terkait saksi dan ahli saat penyidikan agar diberikan. Alasannya, hal itu menjadi hak Munarman untuk melakukan pembelaan.

Baca Juga: Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi

"Sementara dalam KUHAP, kita sama-sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," sambungnya.

Usai sidang, kuasa hukum Munarman, Sulistyowati menyebut, kliennya turut menyoal tentang BAP. Pasalnya, hingga persidangan dibuka tadi, baik Munarman maupun kuasa hukum belum menerima BAP.

"Kalau memang BAP tidak diberikan, bagaimana kami akan memberikan pembelaan kepada terdakwa? Kan begitu," kata Sulistyowati.

Tidak hanya itu, kubu Munarman turut keberatan dengan JPU yang bermain ponsel genggam di ruangan sidang. Di sisi lain, tim kuasa hukum dilarang bermain ponsel genggam.

"Jadi pada saat kami dilarang, semua handphone harus masuk, ternyata jaksa main handphone (HP)," ucap dia.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Sidang Ditunda