Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan konsep untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Konsep tersebut salah satunya yakni melakukan pembatasan pada angkutan umum di 20 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
"20 Desember hingga 2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE gugus tugas dan Inmendagri," kata Budi.
Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pengawasan implementasi protokol kesehatan melalui aplikask peduli lindungi di sektor transportasi. Nantinya akan ada check poin di jalan tol.
Baca Juga: Rapat Bareng Menhub, Komisi V DPR Ungkap Kelalaian Pemerintah saat Nataru Tahun Lalu
"Jadi kita akan buat check point di jalan tol dan mengisntruksikan kepada pemda untuk membuat check poin mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," katanya.
Kemudian, Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionilisasi angkutan umum selama Nataru dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada disetiap moda.
"Dan ini kita lakikan kosolidasi bersama TNI Polri serta stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check poin di daerah kedatangan dan keberangkatan," imbuh dia.