Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

Rabu, 01 Desember 2021 | 12:07 WIB
Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan
Eks Pentolan FPI Munarman. Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim memerintahkan agar Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Munarman sebagai terdakwa kasus terorisme. Perintah itu disampaikan hakim setelah resmi menunda sidang perdana Munarman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Sidang terorisme tersebut ditunda hakim hingga Rabu (8/12/2021) pekan depan setelah Munarman menyatakan protes karena dirinya sebagai terdakwa hanya dihadirkan di sidang melalui siaran virtual. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar hakim menggelar sidang kasus terorisme itu secara tatap muka atau offline.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.

Kepad Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.

Suasana jelang sidang perdana Munarman di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Suasana jelang sidang perdana Munarman di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Minta Offline

Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. 

Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung secara tatap muka alias offline.

Baca Juga: Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan

"Mengenai persidangan hari ini, di Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI