Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya, Munarman mengajukan keberatan atas sidang yang berlangsung secara online.
Eks Sekretaris Umum FPI itu tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia hanya mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Mapolda Metro Jaya.
Usai persidangan ditutup, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyampaikan kondisi termutakhir kliennya. Menurut dia, Munarman dalam kondisi sehat, hanya bobot badannya menurun.
"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat dijumpai di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz mengakui, dirinnya tetap menjalin komunikasi dengan Munarman. Kata dia, pihak kepolisian juga memberikan ruang agar kuasa hukum dan Munarman tetap menjalin komunikasi.

"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kami berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," sambungnya.
Sidang Ditunda
Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.