Suara.com - Indonesia menjadi chair dan tuan rumah pada pertemuan 22nd Meeting of the Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution, atau pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup ke-22 anggota MSC countries untuk membahas isu-isu terkait kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution), akibat kebakaran hutan dan lahan khususnya di MSC countries (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand).
Pada pertemuan ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong yang mewakili Menteri LHK, menjadi chair atau pimpinan sidang.
Pertemuan diselenggarakan secara virtual pada Selasa (30/11/20210).
Delegasi yang hadir antara lain:
1) Dato Seri Setia Ir. Haji Suhaimi bin Haji Gafar, Minister of Development, Brunei Darussalam;
2) Ir. Laksmi Dhewanthi, MA, IPU, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) , KLHK, Indonesia;
3) R. Basar Manullang, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Indonesia;
4) Dato’ Sri Tuan Ibrahim Tuan Man, Minister of Environment and Water;
5) Dato’ Seri IR. DR. Zaini Bin Ujang, Secretary General, Ministry of Environment and Water, Malaysia;
6) Grace Fu, Minister of Sustainability and the Environment, Singapore;
7) Mr. Athapol Charoenshunsa, Director General of Pollution Control. Department, Ministry of Natural Resources and Environment, Thailand; dan
8) Dr. Lim Jock Hoi, Secretary General of ASEAN Secretariat.
Baca Juga: Peladang Minta DPRD Kalbar Diminta Hentikan Pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla
Sebagai informasi, sub-regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC), adalah komite pengarah setingkat Menteri yang dibentuk pada tahun 2006 oleh ASEAN Ministers Meeting on Environment (AMME), untuk mengawal implementasi program dan kegiatan kerja sama penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah selatan ASEAN (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand).
Komite dibentuk di tingkat sub-regional mengingat adanya perbedaan karakteristik musim kemarau di ASEAN sebelah selatan dan sebelah utara. Keketuaan MSC ditunjuk secara bergiliran dari negara anggota dengan durasi 1 tahun.
MSC melakukan pertemuan setiap tahun pada semester pertama sebelum dimulainya periode musim kemarau. Jika diperlukan dapat melakukan pertemuan kembali pada periode semester ke dua. MSC dibantu oleh sebuah Technical Working Group (TWG) yang beranggotakan pejabat eselon I (senior officials) dari masing-masing negara anggota.
Saat membuka pertemuan ini, Wakil Menteri LHK menyatakan bahwa pertemuan MSC-22 merupakan pertemuan tingkat Menteri yang sangat penting, untuk berbagi informasi dan diskusi berbagai isu yang dapat memperkuat implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
The 26th Conference of Parties of UNFCCC (COP26) yang baru saja selesai dilaksanakan, menghasilkan Glasgow Climate Pact dan Paris Rule Book yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Paris Agreement. Diharapkan dari pedoman tersebut dapat menjadi semangat untuk mempercepat pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control yang dapat berkontribusi positif terhadap pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) di Regional ASEAN.
Baca Juga: Bocor Stadion Manahan Tetap Tuan Rumah Putaran Kedua Liga 2, Ini Respon PSCS Cilacap
Pada pertemuan ini juga, negara-negara MSC Countries mengapresiasi upaya Indonesia dalam penanganan kabut asap lintas batas, sehingga dalam 2 tahun terakhir tidak terdapat transboundary haze pollution.