Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Kelas) II B Pariaman, Selasa (30/11/2021) malam. Mereka juga serta memeriksa kamar warga binaan.
Dalam melakuakn penggeledahan Kemenkumham Sumbar juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Mereka mulai sekitar pukul 19.40 WIB demi mengantisipasi peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya di dalam lapas.
"Malam ini kami melakukan pemeriksaan serta menggeledah seluruh kamar untuk memberantas narkoba serta barang terlarang di dalam lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Muhammad Ali Syah Banna di Pariaman.
Puluhan personel gabungan dari Kemenkumham dan BNNP Sumbar tampak memasuki kamar warga binaan secara bergilir untuk memeriksa barang-barang secara teliti.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Petugas terlihat menyita sejumlah gawai (smartphone), kabel, charger, korek api, dan beberapa pak kartu remi.
Barang yang disita itu disebut akan dimusnahkan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar Kombes Pol. Hindra dan Kabid Rehabilitasi BNNP Sumbar Josra.
Lebih lanjut, pengawasan ke depannya akan ditingkatkan baik dari sisi pegawai maupun barang titipan dari luar, agar barang terlarang terutama narkoba tidak masuk ke dalam lapas.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Imigrasi Perbarui Aturan Larangan Masuk WNA
Barang-barang terlarang itu, kata Kalapas Pariaman Eddy Junaedi, diduga diselundupkan lewat barang titipan.