Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan varian baru Covid-19, Omicron (B.1.1.529), sudah sepatutnya diwaspadai tetapi jangan dikhawatirkan secara berlebihan.
Pernyataan Yaqut tersebut menanggapi pertanyaan anggota Komisi VIII DPR terkait kekhawatiran akan varian Omicron jika ibadah umrah dilaksanakan pada Desember ini.
"Kita perlu waspada tapi jangan terlalu khawatir berlebihan," kata Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Yaqut mengatakan saat ini varian Omicron masih terus diteliti. Mengutip informasi dari Kementerian Kesehatan, kata dia, Omicron memiliki kombinasi mutasi berbahaya yang dimiliki Varian of Concern lainnya.
Baca Juga: Arab Saudi Berikan Izin Penerbangan Langsung kepada Indonesia
Selain itu, Omicron juga patut diwaspadai karena memiliki kemungkinan penularan yang tinggi dan bisa menghindari antibodi yang terbentuk baik dari infeksi maupun vaksinasi. Tetapi hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan keparahan tinggi ketimbang varian sebelumnya.
"Omicron memiliki potensi penularan tinggi dan menurunkan efektivitas respon imun antibodi yang sebelumnya terbentuk dari infeksi maupun vaksinasi. Tapi tidak ada bukti keparahan yang tinggi dibanding varian yang lainnya," ujar dia.
Di samping itu, Indonesia patut bersyukur karena program vaksinasi sudah mencakup sekitar 70 persen, berbeda jauh dengan cakupan vaksinasi di Afrika yang menjadi asal varian virus baru tersebut.
Paling penting, kata Yaqut, masyarakat Indonesia harus terus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak agar varian Omicron tidak menyebar di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia juga melakukan ban (pelarangan penerbangan masuk) bagi sejumlah negara untuk mengantisipasi Omicron. Insya Allah selamat jika kita disiplin Prokes," kata dia.
Baca Juga: Menag: Jemaah Sudah Divaksin Yang Diakui Pemerintah Saudi Langsung Umrah Tanpa Karantina
Sebelumnya, Yaqut menyatakan aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa calon jamaah umrah yang menerima vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.
"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," tutur Yaqut.
Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.
Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jamaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina. (Antara)