Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati

Selasa, 30 November 2021 | 19:20 WIB
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIza Patria, angkat bicara soal ibu kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember mendatang.

Riza meminta masyarakat agar lebih hati-hati selama masa itu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Riza, keputusan menaikan level PPKM di Jakarta jadi level dua adalah kebijakan yang tepat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia

Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan disebutnya akan menerbitkan aturan sebagai turunan dari kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 63 tahun 2021.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya," katanya.

Sebelumnya, PPKM Jakarta kembali naik menjadi level 2 dari sebelumnya level 1 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Keputusan status PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 Serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Batam Rencana Ditutup dari Akses Pendatang Luar Negeri Selama 1 Bulan

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI