Provokasi hingga Gebuki AKPB Karosekali Pakai Kayu, 5 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Baru

Selasa, 30 November 2021 | 17:54 WIB
Provokasi hingga Gebuki AKPB Karosekali Pakai Kayu, 5 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Baru
Barang bukti anggota ormas pemuda pancasila terkait kasus pengeroyokan polisi AKPB Dermawan Karosekali. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali menetapkan lima anggota organisasi masyarakat atau ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Total tersangka dalam kasus ini kekinian berjumlah enam orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kelima tersangka baru itu masing-masing berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACJ (29), dan MBK (23) tahun.

"Mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Zulpan menjelaskan kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AS berperan mengejar, menarik, dan memukul Karosekali dengan tangan kosong. 

Baca Juga: Pulang dari RS, AKBP Karosekali Korban Amuk Ormas Pemuda Pancasila Belum Bisa Bekerja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pelaku penembakan di exit tol Bintaro berinisial Ipda OS. Dia merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Endra Zulpan (kedua dari kiri). (Suara.com/M Yasir)

Lalu WH berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Sedangkan, DH berperan mengejar, memukul dan menendang.

"Kemudian yang keempat ACH umur 29 tahun. Perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Kelima MBK umur 23 tahun, peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," beber Zulpan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka. Dia merupakan anggota PP berinisial RC.

Keenam tersangka kekinian pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

AKBP Dermawan Karosekali menjalani perawatan intensif di RS Kramatjati Jakarta [Foto: ANTARA]
AKBP Dermawan Karosekali menjalani perawatan intensif di RS Kramatjati Jakarta [Foto: ANTARA]

Rawat Jalan

Baca Juga: 8 Pejabat Negara Aktif di Pemuda Pancasila, dari Stafsus Wapres sampai Anggota Wantimpres

Karosekali sejak Senin (29/11) kemarin telah diizinkan pulang dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia sempat dirawat selama lima hari usai dikeroyok anggota PP di tengah-tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/11) lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Karosekali hingga kekinian belum aktif bekerja. Sebab yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan.

"Kondisinya sudah membaik, walaupun belum bisa masuk kerja. Tetap melaksanakan rawat jalan. Jadi alhamdulilah sudah bisa pulang kemarin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI