Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan contoh pejabat negara yang taat dalam melakukan pelaporan terkait penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edward mencontohkan, ketika itu Jokowi telah melaporkan ke KPK mendapatkan sebuah piringan hitam album milik band Metalica dari kunjungan Perdana Menteri Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Edward dalam Webinar di Youtube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (30/11/2021).
Menurut Edward, Jokowi pun akhirnya menebus vinyl dari band Metallica itu kepada negara dengan total mencapai Rp11 juta pada 2017 lalu.
Baca Juga: Protes Anggaran Turun Terus, Pimpinan MPR Kompak Desak Jokowi Copot Menkeu Sri Mulyani
"Presiden Joko Widodo itu pernah menebus CD Metallica itu ya. Beliau tebus (11 juta) karena ketika diberikan CD Metallica itu beliau lapor KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar," ucap Edward
Selain itu, kata Edward, salah satu yang menjadi perhatian juga ketika Raja Saudi mendatangi Indonesia. Dimana, Raja Saudi memberikan sebuah cenderamata berupa pedang mas kepada Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.
Namun, Tito yang kini menjabat sebagai menteri dalam negara secepatnya melaporkan pemberian pedang mas tersebut kepada KPK.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain. Yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito. Kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK. Ya, itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ungkapnya
Maka itu, Edward berharap penyelenggara negara perlu mencontoh agar tidak sembarangan menerima apapun karena dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Indonesia Tahun 2021 Ini Belum Impor Beras Sama Sekali
"Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. Oleh karena itu bapak ibu, bagaimana mencegah gratifikasi ini? Saya kira di beberapa instansi Kementerian lembaga yang namanya UPG, unit pengendalian gratifikasi," imbuhnya