“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebutkan unjuk rasa harus izin kepada kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” kata Aziz.
Aziz menegaskan tanpa izin dari kepolisian, reuni 212 tetap dapat diselenggarakan.
"Ya (harus tetap digelar),” ujarnya.
Ustaz Ade dari Riau mengatakan reuni 212 merupakan bagian dari sejarah.
"Soal pelaksanaan acara Reuni 212 yang awalnya tetap di Jakarta kemudian melalui pertimbangan yang baik dari para tokoh dan ulama kemudian acaranya dipindahkan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor itu adalah keputusan terbaik dari panitia, karena menurut kami dimana pun lokasi diadakannya acara Reuni 212 itu tidak menjadi suatu halangan atau persoalan," kata Ade.
"Tetap satu komando dengan para habaib dan ulama, tertib, berakhlaqul karimah, tidak melawan perbuatan hukum dan tetap mematuhi prokes yang masih berlaku ini."
Anggota alumni 212 dari Riau yang tak bisa hadir ke Bogor akan tetap memberikan dukungan, di antaranya melalui penyelenggarakaan acara silahturrahim tokoh dan ulama serta kegiatan sosial serta kemanusiaan. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Biaya Pribadi, Warga Riau Bakal Hadiri Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor