Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Endra, sebaiknya dihindari demi mencegah muncul klaster baru Covid-19 dan hal ini juga diatur oleh pemerintah pusat.
"Polda Metro Jaya prinsipnya dalam hal ini apresiasi dan kita utamakan keselamatan masyarakat," katanya.
Kapolres Bogor AKBP Harun belum memberikan izin kegiatan tersebut diselenggarakan di daerahnya.
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," katanya kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Camat Babakan Madang Cecep Imam belum lama ini juga mengatakan belum menerima surat permohonan penyelenggaraan acara reuni 212. "Saya nggak mau ngarang, besok akan dicek karena info dari pihak yayasan," katanya.
Kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi masih menunggu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan pengelolaan Masjid Az Zikra sebagai dasar untuk menentukan diizinkan atau tidak acara itu diselenggarakan.
"Kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).
Tapi pada prinsipnya, senada dengan Endra, Rusdi mengatakan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru sebaiknya dihindari untuk mempertahankan rendahnya kasus penyebaran corona.
"Sehingga betul-betul situasi yang sudah baik pada saat ini, penanganan Covid yang sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tentu kita perbaiki. Ini yang terpenting masalah kegiatan 212 tersebut," katanya.
Baca Juga: Biaya Pribadi, Warga Riau Bakal Hadiri Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor
Sedangkan Aziz Yanuar menegaskan tidak ada peraturan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat harus izin kepada polisi.