Suara.com - Rencana panitia reuni aksi 212 di Jakarta dibatalkan dan sebagai gantinya akan dilaksanakan di kawasan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi Bogor belum mengeluarkan izin penyelenggaraan acara karena Kabupaten Bogor masih berstatus PPKM level tiga.
Tetapi pengacara Habib Rizieq Shihab menekankan dalam penyampaian pendapat tidak ada nomenklatur wajib mendapatkan ijin dari polisi.
Aksi 212 merupakan aksi yang dilaksanakan tiap tahun yang dimulai pada tahun 2016 (sebelumnya ditulis 2017) untuk menuntut dilakukannya tindakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang ketika itu menjabat gubernur Jakarta dalam kasus penghinaan terhadap Alquran.
Baca Juga: Biaya Pribadi, Warga Riau Bakal Hadiri Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor
Jika tetap diselenggarakan, acara itu akan dihadiri oleh anggota Persaudaraan Alumni 212 dari berbagai daerah. Di antaranya Riau.
Ustaz asal Riau, Ade Hasibuan, sudah tahu mengenai pro dan kontra mengenai rencana penyelenggaraan acara reuni.
Akan tetapi, anggota PA 212 Riau akan tetap berangkat ke Bogor untuk bergabung dengan rekan-rekan mereka.
"Yang berangkat pasti ada, karena spirit 212-nya. Kemudian jika ada yang hadir tentu itu harus dari kesiapan mereka masing-masing, biayanya sendiri-sendiri," kata ketua Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 Provinsi Riau itu.
"Untuk acara Reuni 212 tahun ini kami para Alumni 212 dan Umat Islam pada umumnya yang ada di Riau yang akan menghadiri. Itu adalah hak dan kami tidak bisa membatasi dan menghalangi siapapun. Untuk berapa orang yang akan hadir kami belum mengetahui pasti jumlahnya," kata Ade.
Baca Juga: Apresiasi Panitia Batal Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polda Sebut Bisa Picu Klaster Covid-19
Mengenai pembatalan acara yang semula akan diselenggarakan di Monas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Selasa (29/11/2021), berkata "kami apresiasi dan hormati keputusan pengurus 212 yang menyatakan tak akan berkegiatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya."
Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Endra, sebaiknya dihindari demi mencegah muncul klaster baru Covid-19 dan hal ini juga diatur oleh pemerintah pusat.
"Polda Metro Jaya prinsipnya dalam hal ini apresiasi dan kita utamakan keselamatan masyarakat," katanya.
Kapolres Bogor AKBP Harun belum memberikan izin kegiatan tersebut diselenggarakan di daerahnya.
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," katanya kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Camat Babakan Madang Cecep Imam belum lama ini juga mengatakan belum menerima surat permohonan penyelenggaraan acara reuni 212. "Saya nggak mau ngarang, besok akan dicek karena info dari pihak yayasan," katanya.
Kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi masih menunggu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan pengelolaan Masjid Az Zikra sebagai dasar untuk menentukan diizinkan atau tidak acara itu diselenggarakan.
"Kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).
Tapi pada prinsipnya, senada dengan Endra, Rusdi mengatakan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru sebaiknya dihindari untuk mempertahankan rendahnya kasus penyebaran corona.
"Sehingga betul-betul situasi yang sudah baik pada saat ini, penanganan Covid yang sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tentu kita perbaiki. Ini yang terpenting masalah kegiatan 212 tersebut," katanya.
Sedangkan Aziz Yanuar menegaskan tidak ada peraturan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat harus izin kepada polisi.
“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebutkan unjuk rasa harus izin kepada kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” kata Aziz.
Aziz menegaskan tanpa izin dari kepolisian, reuni 212 tetap dapat diselenggarakan.
"Ya (harus tetap digelar),” ujarnya.
Ustaz Ade dari Riau mengatakan reuni 212 merupakan bagian dari sejarah.
"Soal pelaksanaan acara Reuni 212 yang awalnya tetap di Jakarta kemudian melalui pertimbangan yang baik dari para tokoh dan ulama kemudian acaranya dipindahkan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor itu adalah keputusan terbaik dari panitia, karena menurut kami dimana pun lokasi diadakannya acara Reuni 212 itu tidak menjadi suatu halangan atau persoalan," kata Ade.
"Tetap satu komando dengan para habaib dan ulama, tertib, berakhlaqul karimah, tidak melawan perbuatan hukum dan tetap mematuhi prokes yang masih berlaku ini."
Anggota alumni 212 dari Riau yang tak bisa hadir ke Bogor akan tetap memberikan dukungan, di antaranya melalui penyelenggarakaan acara silahturrahim tokoh dan ulama serta kegiatan sosial serta kemanusiaan. [rangkuman laporan Suara.com]