Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur pada Selasa (30/11/2021).
Badruzzaman rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Bumi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kami periksa Badruzzaman dalam kapasitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Selain Badruzzaman, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya yakni, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan.
Baca Juga: Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik KPK dalam pemeriksaan yang akan dijalani saksi tersebut.
Untuk diketahui, selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa
Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.