Ini Reaksi KPK, Usai Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 | 11:58 WIB
Ini Reaksi KPK, Usai Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mudzakkir dihadirkan pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lima tahun penjara terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Pernyataan tersebut disampaikan  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (29/11/2021).

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," kata dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Ali mengatakan, Jaksa KPK memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah

Tentunya, kata Ali, Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. 

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," katanya.

Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Hakim dalam persidangan itu menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Hal tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal serupa. 

Vonis lima tahun penjara Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI