Suara.com - Seorang wanita berusia 55 tahun di Afrika Selatan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memerkosa seorang pria yang mengalami gangguan mental.
Menyadur News24 Senin (29/11/2021), pelaku diketahui bekerja sebagai pengasuh korban yang tinggal di kota Krugersdorp, Afrika Selatan.
Wanita itu memerkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang diketahui berusia 21 tahun tersebut, saat dia masih menjadi pengasuhnya.
"Wanita itu disewa untuk menjadi pengasuh korban. Dia memerkosa korban dan melakukan pelecehan seksual saat orang tuanya tidak ada di rumah," kata juru bicara polisi Kolonel Dimakatso Sello.
Baca Juga: Afrika Selatan Protes Larangan Perjalanan Gegara Varian Baru COVID-19
"Kasus ini dilaporkan oleh tetangga setelah korban memberi tahu dia tentang penderitaannya," sambungnya.
Wanita itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan kasus pemerkosaan dan enam tahun untuk pelecehan seksual.
Sementara itu, dalam kasus yang tidak terkait, Pengadilan Negeri Benoni memvonis Ntshabeleng Graider Komane (30), 10 tahun penjara karena memerkosa gadis 22 tahun.
"Pada malam 20 Agustus 2021, Komane meminta korban untuk menemaninya ke rumah temannya di Etwatwa. Setibanya di tempat itu, tidak ada siapa-siapa. Komane memaksa korban masuk ke rumah tempat dia memperkosanya dengan pisau," kata Sello.
Komisaris polisi Gauteng Letnan Jenderal Elias Mawela memuji petugas investigasi dalam kasus ini.
Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Covid-19 Omicron, Perjalanan Internasional Kembali Dibatasi
"Saya senang dengan hukuman ini karena para korban sekarang akan aman dan terhibur karena pelakunya keluar dari masyarakat. Kami berdiri teguh dalam memerangi GBVF," jelas Elias Mawela.
"Dengan dinyatakan 16 Hari Aktivisme Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, kami akan mengintensifkan kampanye yang kami lakukan sepanjang tahun," tegas Mawela.