Suara.com - Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah membuka kembali pintu untuk umat muslim Indonesia menjalankan ibadah umrah terhitung mulai Rabu (1/12/2021). Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil langkah-langkah persiapan salah satunya mengkaji referensi biaya umrah di tengah pandemi covid.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Yandri dalam rapat berbicara kepada Menag agar menuangkan dibukanya kembali pintu umrah oleh pemerintah Arab Saudi lewat revisi KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi 2019.
"Sehingga menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah. Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera di revisi menyesuiakan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri.
Baca Juga: Pulang dari RS, AKBP Karosekali Korban Amuk Ormas Pemuda Pancasila Belum Bisa Bekerja
Ia menilai KMA Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada kondisi masa pandemi yang mencantumkan besaran referensi biaya sebesar 26 juta rupiah perlu dikaji ulang.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Yandri menekankan, agar biaya umrah diatur tidak memberatkan para calon jemaah. Hal itu menjadi penting lantaran sudah menjadi fokus Komisi VIII DPR selama ini.
"Pentingnya perumusan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah yang berpihak kepada kepentingan calon jemaah merupakan fokus utama komisi VIII DPR RI," tandasnya.
Pintu Umrah Dibuka
Baca Juga: Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas berhasil melobi pemerintah Arab Saudi untuk membuka pintu gerbang negaranya bagi warga negara Indonesia yang hendak menjalankan umrah.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Pemerintah Arab Saudi melalui keputusan General Authority of Civil Aviation (GACA) pada tanggal 25 November 2021 telah mengizinkan penerbangan dari Indonesia untuk mendarat langsung di negaranya terhtung mulai 1 Desember 2021.
Menag Yaqut menyebut, dengan adanya kebijakan baru itu penumpang dari Indonesia bisa langsung memasuki Arab Saudi tanpa harus transit di negara ketiga untuk menjalani karantina.
"Alhamdulillah, mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari," ujar Menag Yaqut, Minggu 28 November 2021.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu lantas memerinci nama beberapa negara selain Indonesia yang warganya juga sudah diizinkan memasuki Arab Saudi, yaitu Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga menyampaikan kabar baik lainnya bahwa WNI yang hendak memasuki Arab Saudi tidak harus menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Meskipun begitu, WNI yang sudah menerima vaksin dosis lengkap tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan menjalani karantina institusional selama lima hari.
"Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021," ucap Gus Yaqut.