Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.58 WIB. Kepada majelis hakim, JPU mengatakan jika pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli.
"Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata JPU.
Tiga saksi itu adalah Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa. Terkini, Endang sedang memberikan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Ditunda Pekan Lalu
Pekan lalu, Selasa (23/11/2021),persidangan ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia. Sehingga, persidangan ditunda untuk satu pekan ke depan.
Jaksa Donny M. Sany menyampaikan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, lanjut dia, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar Donny usai sidang ditutup.
Baca Juga: Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Terpisah, Henry Yosodiningrat dalam sambungan telepon juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia. Kemarin, lanjut Henry, jenazah orang tua Yusmin telah dibawa ke Ambon, Maluku.