Sebelum Legislator Sibuk Di Dapil, DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung 2022

Selasa, 30 November 2021 | 11:09 WIB
Sebelum Legislator Sibuk Di Dapil, DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung 2022
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Maman Abdurrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, revisi Undang-undang tentang Migas harus segera diselesaikan. Paling lambat aturan itu harus rampung pada akhir 2022.

Alasan revisi UU Migas ditergetkan selesai akhir tahun 2022 salah satunya ialah lantaran pada tahun berikutnya para legislator dinilai tidak lagi fokus. Mengingat ke depan gelaran Pemilu 2024 sudah akan dimulai. Di mana para legislator yang merupakan para kader dan fungsionaris partai politik tentunya sudah menyibukan diri hajatan pemilihan umum serentak.

"Akhir 2022 harus selesai. Kenapa 2022? Karena setelah 2022 di 2023 kita sibuk di dapil, kita gak bisa fokus masih ada jeda 1 tahun ini. Akhir 2022 tok dan RUU Migas akan jadi UU Migas," kata Maman di The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG), Bali, Selasa (30/11/2021).

Menurut Maman pada prinsipnya DPR ingin revisi UU Migas cepat terealisasi. Namun ia mengingatka pembahasan tidak hanya harus mengejar kecepatan, tetapi juga ketepatan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU Migas

Revisi UU Migas nantinya harus dapat mengakomodir dan menjawab segala tantangan dan persoalan migas yang terus berkembang.

"Pada prinsipnya pegang saja komitmen kami, insyalah kami berdiri tegak dorong percepatan," ujar Maman.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut tidak banyak mempengaruhi izin investasi industri hulu minyak dan gas atau migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan bahwa proses perizinan investasi industri hulu migas tidak terganggu lentaran tahapan perizinan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman di Bali saat gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG), Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas

Fatar menyampaikan belum selesainya revisi UU tentang Migas itu memang mengesankam tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku industri hulu migas. Ia mengakui bahwa aturan yang ada saat ini memang sedikit menyulitkan proses izin investasi.

"Kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ujar Fatar.

Rancangan Peraturan Presiden itu disiapkan apabila aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Nantinya izin investasi industri hulu migas dapat mengacu Reperpres.

"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," ujar Fatar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI