Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka

Selasa, 30 November 2021 | 10:57 WIB
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka
Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menetapkan pengemudi Mercy berinisial MSD (66) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol JORR Cakung karena lawan arus. Meski berstatus tersangka, MSD yang menderita penyakit demensia alias pikun itu tidak ditahan lantaran ancamannya hanya di bawah lima tahun penjara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MSD dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dalam pasal tersebut hanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta. 

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Terkini, kata Sambodo, polisi juga berencana mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa MSD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar tersangka menderita demensia atau pikun.

Baca Juga: 16 Anggotanya Jadi Tersangka Demo Anarkis di DPR, PP Siapkan Pendampingan Hukum

"Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana," ujar Sambodo.

"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini ( misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada."

Demensia

Peristiwa kecelakaan beruntun ini terjadi pada Sabtu (28/11). MSD selaku pengemudi Mercy E300 melawan arus lantaran diduga menderita demensia.

"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," ujar Kasubdit Gakkum Diantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, satu orang pengemudi yang terlibat tabrakan mengalami luka ringan.

Sesaat setelah kejadian, MSD langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. Alasannya karena kondisinya yang menderita demensia dan lanjut usia, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI