Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Azis Syamsuddin dijerat KPK dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia, menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Untuk penahanan Azis Syamsuddin pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Sekaligus jadwal persidangan perdana Azis dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa," ucap Azis
Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang
Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.