Suara.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka terakhir kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini menyudahi perburuan tiga tersangka kasus sadis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka terakhir pembunuhan dan mutilasi korban RS (28) adalah berinisial ER. Ia ditangkap pada Minggu (28/11/2021) di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Korban belakangan diketahui adalah seorang driver ojek online atau ojol.
"Sudah ditangkap di Tambun," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Istri Dicabuli, Pria Ini Lampiaskan Dendam dengan Mutilasi Korban
Dua tersangka lainnya ditangkap tak sampai 24 jam usai salah satu potongan tubuh korban ditemukan di dekat sebuah bengkel pada Jumat subuh pekan kemarin. Mereka adalah FM (20) dan MAP (29).
Dimutilasi Jadi 10 Potongan
Laku sadis ketiga tersangka diungkap polisi saat jumpa pers pada Minggu (28/11/2021).
Menurut polisi, pembunuhan itu didorong oleh rasa dendam para pelaku. Di mana tersangka FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban. Sementara tersangka MAP dendam karena korban disebut pernah mencabuli almarhum istrinya.
Meski hubungan antara ketiga pelaku dengan korban adalah teman dekat, bahkan disebut sudah seperti saudara, namun beberapa kali terjadi cekcok antar mereka.
Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap
Hingga pada hari Jumat, para pelaku awalnya mengajak korban mengkonsumsi narkoba. Setelah korban teler dan tertidur, di situlah mereka mengeksekusi korban dengan terlebih dahulu menggorok lehernya menggunakan golok.
Tersangka FM dan MAP diketahui sebagai pelaku atau eksekutor pembunuhan dan mutilasi. Sementara ER disebut hanya memegangi korban saat pembunuhan terjadi, namun setelah itu kabur dan tidak terlibat dalam aksi mutilasi.
"Mereka bertiga membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi, setelah tewas, korban dimutilasi menjadi 10 bagian. "Kami dapat laporan warga 10 potong tubuh tangan dan kaki," ujar Endra Zulpan saat jumpa pers di hari Minggu.
Setelah memotong-motong tubuh korban, pelaku FM dan MAP kemudian membuang potongan tubuh itu ke beberapa lokasi. Salah satunya dilaporkan warga di kawasan Kedungwaringin pada pagi hari sekitar pukul 05.40 WIB.
"Mereka coba hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang tiga potongan kepala badan kaki dibuang di tempat-tempat terpisah," ucap Zulpan.
Namun ia memastikan seluruh potongan tubuh korban sudah lengkap ditemukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam maksimal pidana hukuman penjara seumur hidup.